Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Surat Kabar Umum Bidik Kasus

Perwakilan Jambi Edi S
CV Bikas. Diberdayakan oleh Blogger.

edi s

selamat datang di blog BIKAS Jambi By Edi S

Batang Asai

Merambung Indah tempat wisata yang romantis bagi wisatawan

Jumat, 10 Juni 2011

BUKTI LAPORAN JAKSA DIDUGA REKAYASA

CANDRA, “Itu salah ketik”
Kasus persidangan indikasi Korupsi pembangunan Kantor camat Merlung Tahap II sepertinya menuai kontropersi yang sangat mengundang perhatian masyarakat umum.
Satu persatu dari laporan jaksa telah ditemukan adanya indikasi rekayasa antara pihak-pihak tertentu di dalam kasus tersebut, saat persidangan yang dilangsungkan di lokasi kejadian, dengan membawa saksi ahli dari Dinas Pu Provinsi jambi,
Dalam persidangan tersebut di duga telah terjadi rekayasa data yang di lakukan oleh Jaksa penuntut,
Hal ini terungkap dalam persidangan yang dilakukaka dilapanga kamis 28/04 yang mana dalam kronologis yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang di temukan dilapangan, menurut saksi ahli, didalam persidagan bahwa banyak laporan dari pihak jaksa penuntut yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, salah satu dari laporan jaksa tersebut yang tidak sesuai dengan pakta dilapangan adalah poto dan data dari jaksa yang mengatakan ada kerugian Negara dari pengecatan,
Dari semua laporan yang disampaikan oleh jaksa penuntut di persidangan di bantah keras oleh saksi ahli, mengenai poto yang oleh jaksa pada tanggal 5 april 2010 menyatakan bahwa Keadaan Kantor camat merlung masih dalam keadaan tanpa atap, namun hal ini langsung di bantah oleh saksi ahli,. Dia mengatakan bahwa poto tersebut tidak benar, dan saksi juga membantah bahwa dari temuan jaksa yang mengatakan ada kerugian Negara dalam pengerjaan pengecatan di Kantor Camat Merlung, dia mengatakan bahwa itu tidak benar,
Menurut saksi bahwa poto yang benar pada tanggal 5 April itu adalah poto yang di milikinya.yang di ambil langsung oleh saksi pada waktu itu di lokasi.
Dan dia juga langsung memberikan poto tersebut kepada hakim ketua, dari hasil poto tersebut terlihat jelas ada perbedaan yang mencolok, didalam poto yang diberikan oleh jaksa ke hakim ketua terlihat pembangunan Kantor camat tersebut tanpa atap, namun poto yang ada pada saksi tesebut menujukkan bahwa bangunan tersebut sudah ada atap.

Dan mengenai data pengecatan yang ada di laporan jaksa penuntut yang mengatakan ada kerugian Negara dari pekerjaan pengecetan, namun hal itu berbeda dari keterangan saksi ahli, yang mengatakan bahwa didalam dokumen pekerjaan kantor camat tersebut tidak ada item pengecatan. Baik dalam dokumen Kontrak maupun specifikasi pekerjaan yang ada.
Dalam hal ini sangat terlihat jelas bahwa dalam perkara tersebut telah ditemukan hal –hal yang membingung kan masyarakat, didalam persidangan sempat hakim ketua melontar pertanyaan kepada jaksa penuntut, mengenai masalah temuan yang menurut jaksa ada pengakuan di dalam BAP saksi ahli. Yang hal tersebut di bantah oleh saksi ahli.
Dengan pertanyaan yang di ajukan oleh hakim ketua langsung di jawab oleh salah seorang dari jaksa yang hadir pada saat itu, CHANDRA, mengatakan “kemungkinan hal itu salah ketik pak hakim”
Namun sangat di sayangkan saat di konfirmasi kajari tanjabbar belum dapat di temui.
menurut ajudan nya, “aturan disini,kalau mau ketemu Kajari Harus menemui Kasi Intel terlebih dahulu” ungkapnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Laman

Pengikut