Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Surat Kabar Umum Bidik Kasus

Perwakilan Jambi Edi S
CV Bikas. Diberdayakan oleh Blogger.

edi s

selamat datang di blog BIKAS Jambi By Edi S

Batang Asai

Merambung Indah tempat wisata yang romantis bagi wisatawan

Jumat, 10 Juni 2011

BUKTI LAPORAN JAKSA DIDUGA REKAYASA

CANDRA, “Itu salah ketik”
Kasus persidangan indikasi Korupsi pembangunan Kantor camat Merlung Tahap II sepertinya menuai kontropersi yang sangat mengundang perhatian masyarakat umum.
Satu persatu dari laporan jaksa telah ditemukan adanya indikasi rekayasa antara pihak-pihak tertentu di dalam kasus tersebut, saat persidangan yang dilangsungkan di lokasi kejadian, dengan membawa saksi ahli dari Dinas Pu Provinsi jambi,
Dalam persidangan tersebut di duga telah terjadi rekayasa data yang di lakukan oleh Jaksa penuntut,
Hal ini terungkap dalam persidangan yang dilakukaka dilapanga kamis 28/04 yang mana dalam kronologis yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang di temukan dilapangan, menurut saksi ahli, didalam persidagan bahwa banyak laporan dari pihak jaksa penuntut yang tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, salah satu dari laporan jaksa tersebut yang tidak sesuai dengan pakta dilapangan adalah poto dan data dari jaksa yang mengatakan ada kerugian Negara dari pengecatan,
Dari semua laporan yang disampaikan oleh jaksa penuntut di persidangan di bantah keras oleh saksi ahli, mengenai poto yang oleh jaksa pada tanggal 5 april 2010 menyatakan bahwa Keadaan Kantor camat merlung masih dalam keadaan tanpa atap, namun hal ini langsung di bantah oleh saksi ahli,. Dia mengatakan bahwa poto tersebut tidak benar, dan saksi juga membantah bahwa dari temuan jaksa yang mengatakan ada kerugian Negara dalam pengerjaan pengecatan di Kantor Camat Merlung, dia mengatakan bahwa itu tidak benar,
Menurut saksi bahwa poto yang benar pada tanggal 5 April itu adalah poto yang di milikinya.yang di ambil langsung oleh saksi pada waktu itu di lokasi.
Dan dia juga langsung memberikan poto tersebut kepada hakim ketua, dari hasil poto tersebut terlihat jelas ada perbedaan yang mencolok, didalam poto yang diberikan oleh jaksa ke hakim ketua terlihat pembangunan Kantor camat tersebut tanpa atap, namun poto yang ada pada saksi tesebut menujukkan bahwa bangunan tersebut sudah ada atap.

Dan mengenai data pengecatan yang ada di laporan jaksa penuntut yang mengatakan ada kerugian Negara dari pekerjaan pengecetan, namun hal itu berbeda dari keterangan saksi ahli, yang mengatakan bahwa didalam dokumen pekerjaan kantor camat tersebut tidak ada item pengecatan. Baik dalam dokumen Kontrak maupun specifikasi pekerjaan yang ada.
Dalam hal ini sangat terlihat jelas bahwa dalam perkara tersebut telah ditemukan hal –hal yang membingung kan masyarakat, didalam persidangan sempat hakim ketua melontar pertanyaan kepada jaksa penuntut, mengenai masalah temuan yang menurut jaksa ada pengakuan di dalam BAP saksi ahli. Yang hal tersebut di bantah oleh saksi ahli.
Dengan pertanyaan yang di ajukan oleh hakim ketua langsung di jawab oleh salah seorang dari jaksa yang hadir pada saat itu, CHANDRA, mengatakan “kemungkinan hal itu salah ketik pak hakim”
Namun sangat di sayangkan saat di konfirmasi kajari tanjabbar belum dapat di temui.
menurut ajudan nya, “aturan disini,kalau mau ketemu Kajari Harus menemui Kasi Intel terlebih dahulu” ungkapnya..

Dana Monitoring Pilkada di duga hilang di kesbangpolinmas

Sarbaini, saya hanya ikut kakan yang lama

Sarolangun – Kalangan wartawan dan LSM di Sarolangun mempertanyakan ketidakterbukaan Kantor Kesbangpolinmas Sarolangun yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana monitoring Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2011-2016 sehingga membuat saat pelaksanaan monitoring tidak banyak wartawan dan LSM yang ikut terlibat.
Berdasarkan penelusuran Bikas dilapangan, pada saat pelaksanaan monitoring sehari sebelumnya pelaksanaan Pilkada pada 27 April, tidak banyak kalangan wartawan dan LSM yang ikut langsung kegiatan pemantauan yang dilakukan bersama sejumlah unsur Muspida, padahal kegiatan itu seharusnya mengikut sertakan wartawan dan LSM seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Diduga hal ini berkaitan dengan upaya dari oknum pejabat Kesbangspollinmas untuk mencari keuntungan sendiri, sebab pengalaman tahun-tahun sebelumnya ada insentif khusus yang dianggarkan melalui dana APBD,”kata Edi S dan Al Masykur, wartawan dan penggiat LSM di Sarolangun kepada Radar Sarko kemarin.
Hal lain yang mebuat sejumlah wartawan dan LSM curiga, sebelumnya pelaksanaan seharusnya ada sosialisasi dengan melibatkan kalangan iddependent sepertui wartawan dan LSM, namun pada kenyataannya hal itu tidak pernah dilakukan sehingga pelaksanaan monitoring tidak banyak diikuti LSM dan hanya satu orang wartawan.
“Ini karena kami tidak diberitahu, padahal jika mengacu pada zaman Kakan Kesbanglinmasnya Aslami, jauh-jauh hari sebelum monitoring seluruh wartawan sudah dikumpulkan sehingga pada hari “H” seluruh wartawan sudah siap mengikuti monitoring bersama unsur Muspida,”kata keduanya.
Sementara Arief berharap aparatur hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana insentif gaji monitoring untuk kalangan wartawan dan LSM tersebut sehingga bisa memberi efek jera bagi oknum pejabat yang berani melakukan penyimpangan dana daerah.

Kepala Kantor Kesbangpolinmas Sarolangun Drs Sarbaini yang dikonfirmasi terkait hal ini membantah tudingan memotong dana tersebut, sebab dana tersebut memang tidak dianggarkan melalui dana APBD dalam kegiatan tersebut.
“Tidak benar itu, saya mengajak kawan-kawan karena saya sudah menyiapkan dana khusus yang berasal dari kantong pribadi,wartawan dan LSM tidak mendapat insnentif karena tidak ada SK,”tepis. Setelah didesak, dia menariknya ucapan awalnya dengan mengatakan bahwa insentif untuk monitoring itu sudah dianggarkan melalui APBD.
“Karena dananya kecil, maka saya tidak memanggil wartawan takut ribut, sebab dananya hanya Rp 950 Ribu kalau di bagi ke semua tidak cukup,”pungkasnya dan juga mengatakan kepada beberapa wartawan jangankan untuk bayar wartawan dan lsm, insentif untuk kapolres dan kejaksaanpun, saya bayar dengan uang pribadi ungkapnya, di depan beberapa wartawan

Jumat, 22 April 2011

Warga takut terima LPG 3 KG,

Sargawi : kami menemukan adanya alat yang rusak
Jambi- Sebagian warga masyarakat Kelurahan Seijenjang Kecamatan Jambi Timur merasa mengeluh dengan program konversi minyak tanah ke elpiji. Pak Sargawi menilai program ini ada positifnya. Namun banyak permasalahan timbul akibat program tersebut. Menurutnya, secara psikologis ada ketakutan masyarakat menggunakan alat bantuan program ini sehingga dalam pembagian tersebut sempat terjadi kericuhan.
Ada salah satu dari warga yang membawa Kompor Gas yang Asli di waktu pembagian tersebut, mereka ingin memastikan bahwa alat yang di bagikan oleh pemerintah maupun distributurnya tersebut, diduga tidak asali, karena warga jadi bingung dari apa yang dibagikan tidak dengan apa yang di sosialisakan, mereka takut akan hal-hal yang telah terjadi selama ini, terutama masyarakat ekonomi ke bawah. Traumatik kebakaran yang diakibatkan kebocoran tabung gas elpiji.
Pak Sargawi tidak menyudutkan program konversi yang telah dicanangkan pemerintah tetapi ingin ada perbaikan kinerja dalam melaksanakan program tersebut. “Sosialisasi memang dilakukan pihak distributor sebelum tabung gas dibagikan ke masyarakat,” ujar dia.
Ia menilai, sosialisasi berlangsung tidak tepat sasaran. Karena diberikan kepada kepala keluarga. Padahal penggunaan gas elpiji lebih banyak oleh kaum perempuan. Sosialisasi dari distributor dianggap Pak Sargawi hanya sebatas menggugurkan kewajiban. “Tanpa peduli akan substansi realita,”
Setelah elpiji dibagikan, Pak sargawi mengatakan, tidak ada perhatian atau pengecekan ke masyarakat penerima bantuan, dari distributor maupun Pertamina sehingga tidak sedikit, mulai dari tabung gasnya, hingga Kompor, yang diduga tidak memenuhi standar dari yang telah di tetapkan oleh pemerintah, sehingga bantuan tersebut banyak yang tidak bisa di mampaatkan atau hanya bisa menjadi pajangan di rumah.
Saat dikonfirmasi dengan Derektur PT JJS sebagai Distributor untuk pembagian LPG 3 Kilogram ke masyarakat, menyatakan bahwa pembagian tersebut sudah memenuhi standar, namun dia mengakui ada beberapa dari alat yang rusak tetapi kami sudah menarik kembali alat tersebut dari yang bersangkutan.
Berbeda dari apa yang telah dikonfirmasikan terhadap tim pervikasi dari pembagian LPG tersebut, salah satu anggota Tim dari PT Kanta Karya Utama, yang mengawasi dari pembagian tersebut mengatakan didepan wartawan, menyatakan bahwa untuk tabung dan peralatanya belum layak untuk di bagikan ke masyarakat, sebab dari pemeriksaan tim pervikasi alat tersebut banyak yang rusak.
Dari pemantauan Tim di lapangan memang banyak dari alat tersebut yang belum layak di bagikan jika ini tidak segera di perhatikan maka hal tersebut bias menjadi petaka bagi masyarakat, apalagi ada indikasi kurangnya sosialisasi dari pihak pertamina dan Pemerintah, dari pembagian LPG sempat di kawal oleh Pihak TNI dan Polri

Selasa, 19 April 2011

KAPOLDA DIMINTA TURUN TANGAN BERANTAS PELAKU TAMBANG EMAS ILEGAL

Jambi, dengan marak nya pengaduan masyarakat tentang pertambangan emas illegal di kabupaten sarolangun, tidak di tanggapi serius oleh aparat yang terkait,, seaka-akan mereka tidak mau tahu dengan permasalahan yang di lontarkan oleh masyarakat, bahkan diduga sudah banyak dari oknum yang ikut bermain langsung dengan permasalahan ini, baik dari aparat kepolisian maupun aparat dari pemerintahan setempat,
Menurut dari keterang dari salah satu warga sarolangun aang, kepada Bikas menyatakan, kami sangat terganggu dengan adanya pertambangan emas illegal ini, mengingat mereka pelaku ini tidak pernah memikirkan masyarakat yang ada di sekitar nya,
“kami selaku warga sangat merasa dirugikan dengan adanya pertambangan tanpa izin ini, mengingat limbah dari penambangan inilah yang membuat kami terganggu, mulai dari sungai sudah tidak bisa di mampaatkan, hingga kemungkinan nanti akan timbul suatu penyakit yang akan di derita oleh masyarakat, karena penambang illegal ini hampir semuanya memakai bahan kimia yang berbahaya.
Kami dari warga masyarakat sarolangun meminta kepada pihak Kapolda untuk bias membantu kami dalam mengatasi permasalahn penambang illegal ini, agar nanti kami bias memampatkan air seperti mana biasanya, ungkap aang.
Salah satu anggota LSM peduli lingkungan juga ikut berkomentar, tambang ilegal ini benar-benar berbahaya dan tidak mengindahkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja seperti yang diatur oleh Pemerintah. Beberapa kali kejadian kecelakaan yang merenggut korban jiwa tetapi tidak pernah melunturkan niat orang untuk menambang emas,
sementara lingkungan mereka juga rusak karena tambang emas ilegal ini tidak pernah mengenal revegetasi dan reklamasi. Lubang-lubang akan dibiarkan menganga tanpa pemulihan. Dan akhirnya akan terjadi saling lempar kepentingan tentang kerusakan lingkungan akibat penambangan rakyat ilegal ini. Semakin menderitalah masyarakat yang terkena razia aparat sementara para penadah emas sedang enak-enak menikmati hasil bisnisnya, dan dia juga meminta agar aparat benar-benar serius dalam mengatasi hal ini, sebelum terlambat tuturnya

KAJATI JAMBI DI MINTA USUT TUNTAS PROYEK PERPIPAAN DI DINAS PU

Sarolangun, Organisasi Kepemudaan, Sarolangun Jambi, Ikatan Pemuda Exs Marga Sei Pinang Batang Asai, (IPEMSPB) meminta kepada aparat Kejaksaan Tinggi Jambi Agar dapat memeriksa pengerjaan Proyek perpipaan di Desa Lubuk Resam Kecamatan CNG Kabupaten Sarolangun agar memeriksa dan mengadili pejabat dan Kontraktor yang bersangkutan dengan Proyek tersebut.
Saat di konfirmasi dengan salah satu pengurus IPEMSP Kabupaten Sarolangun beberapa waktu yang lalu dia mengatakan Proyek tersebut memang sangat Syarat dengan masalah mulai dari proses tendernya tidak jelas sampai dengan pengerjaan nya tidak sesuai dengan harapan masyarakat,
Kita bisa lihat dari hasil pengerjaan proyek tersebut terlihat jelas bahwa pengerjaanna asal-asalan, dari mulai pengerjaannya tidak di pasangi papan Merk, terus dalam pengerjaannya juga, asal di benamkan dalam tanah diduga hanya 30 cm saja sangatlah tidak logis sebagai salah satu proyek yang cukup besar yang mnghabikan dana Miliyaran Rupiah Terus itupun diduga sebagian dari PIPA memakai got jalan, dan jelas berarti, itu jelas memakai badan jalan, proyek tersebut bias hancur ketika ada perbaikan jalan tersebut. ungkapnya.
Kami mohon kepada pihak terkait baik Kapolda Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi agar benar-benar serius menanganinya, mengingat uang yang di gunakan bukanlah uang pribadi melainkan uang rakyat, sudah seharus nya pihak penegak hokum yang seyogyanya penolong dari masyarakat untuk membantu agar uang rakyat tersebut dapat dimampaatkan dengan sebaik-baikya.
Dan kami dari organisasi kepemudaan meminta agar pihak DPRD Provinsi untuk betul-betul turun ke lokasi walaupun itu dana dari APBN jangan hanya jadi penonton saja, DPRD yang katanya sebagai Wakil dari Rakyat jangan hanya enak duduknya saja “apa sih” kerjanya, ungkap salah satu pengurus IPEMSP Kabupaten Sarolangun ini seharus nya pihak DPRD ikut mengontrol atas kenerja pemerintah, agar hasilnya bias dimampaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Dan juga dari pihak pemeriksa keuangan Negara ini agar betul-betul transparan dalam mengaudit keuangan Negara ini, dan jangan ada tekanan nantinya, sebab kita sudah banyak melihat banyak sekali kasus yang sangat tidak ironois, karena banyak simpang siur dari hasil pemeriksaan auditor Negara ini, sperti adanya informasi adanya perbedaan temuan dari auditor BPK dan auditor pemerintah, seperti auditor dari INSPEKTORAT dan auditor BPKP

KPU MUARO JAMBI DI HARAPKAN LEBIH TRANSPARANS

Muaro Jambi- Pesta Demokrasi Rakyat di Muaro Jambi uda berlangsung dengan aman. Tepat nya tanggal 09 April 2011 yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang ikut berkompetisi sebanyak enam kandidat. Dari hasil tersebut memang ad beberapa kandidat yang merasa sedikit kurang puas dengan hasil maupun system cara penghitungan suara pemilihan Cabub dan Cawabub pada tanggal 9 April ter sebut.

Dari hasil penyelusuran Tim Bikas di temukan beberapa calon yang masi sedikit kurang puas dengan hasil perhitungan tersebut. Yaitu Cabub dan cawabub dengan nomor urut Dua, Empat dan nomor urut Enam. Pak Khamaludin Hafis dan Rijal Lubis dengan nomer urut dua saat di konfirmasi mengatakan, Menurut hemat kami selaku kandidat bahwa hasil Pilkada Muaro Jambi tanggal 09 April 2011 secara matik-matik dan statistic dan akal sehat tidak bias diterima.

Melihat enam kandidat yang maju di kancah demokrasi ada enam pasang kandidat, dikaitkan dengan perolehan sala satu kandidat mendapatkan suara 48%, sementara suara yang sah hanya 60%. Perolehan suara tersebut di indikasikan terjadi nya pelanggaran berupa kesalahan perhitungan di tingkat PPS dan PPK.
Di tempat terpisah pasangan kandidat degan nomer urut 4 dan 6 yang di sampaikan langsung oleh Cabub dan Cawabub Asnawai A.B dan Idi Irwansyah dan Juga Cabubu dan Cawabub no.6 Muktar Muis dan Rts Juariah menyampaikan pada Tim Bikas, Bahwa ada terjadi nya kelebihan suara. Setelah di adakan nya perhitungan ulang kandidat dengan nomor urut Empat, kesalahan tersebut ada di salah satu kecamatan terdapat kelebihan suara Kuran lebih 356 suara, dari jumlah suara.
Setelah kami hitung secara keseluruhan sekabupaten Muaro Jambi hanya terjadi selisih 50 suara. Jadi kami selaku Kandidat dalam kesempatan ini menggharapkan kepada KPU Muaro Jambi agar melakukan penghitungan suara dengan cara membuka seluruh kotak suara yang ada di seluruh TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Muaro Jambi tanpa kecuali, agar seluruh masyarakat muaro Jambi benar-benar merasakan ada nya Demokrasi di Kabupaten Muaro Jambi tercinta ini

LSM GERAKK, KEJATI “KEJAHATAN TINGKAT TINGGI”

Jambi, demonstrasi yang berlangsung damai di depan Gedung kejaksaan, bertepatan dengan kunjungan DPRRI dari Komisi III yang akan mengunjungi beberapa tempat di Provinsi jambi, dalam kunjungan yang berlangsung tiga hari itu, akan mengunjungi Kapolda, Kanwil Depkumham, Kejaksaan, Lapas, dan beberapa tempat di Jambi, dalam lawatan DPRRI ini LSM GERAK melakukan aksi Demonstrasi menunggu kedatangan nya untuk menyampai keluhan masyarakat Jambi yang selama ini merasa tidak puas dengan kenerja aparat penegak hokum di Provinsi jambi,

Salah satu pengerak demonstrasi Lsm GERAKK mengatakan kepada Wartawan Bidik Kasus selasa 12/04 lalu, mengungkapkan “bahwa harapan Masyarakat Jambi agar terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan berwibawa sesuai dengan amanat UUD 1945 dengan semangat reformasi yang jauh dari harapan, dari hari berganti tahun rakyat jambi terus selalu mempertontonkan kenerja dari pejabat-pejabat yang diduga melawan hokum, seakan-akan mereka kebal dari jeratan Hukum di Indonesia ini.

Hukum tidak lagi di anggap sebagai rambu-rambu yan harus di takuti, ditaati, dan di patuhi oleh pejabat di Provinsi Jambi ini, seakan-akan hokum hanya sebagai peraturan pelengkap saja, dan Lips servive semata yang boleh dilanggar kapan saja,

Di tempat yang sama “Aidil sebagai Korlap mengatakan kami Atas Nama Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) dengan tegas menyatakan sikap.

“Ungkap Tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan peningkatan jalan dan jembatan Tahun 2010 pada Dinas PU Kabupaten kerinci dengan dan kurang lebih 19 Milyard rupiah, serta bantuan dana APBN sebesar kurang lebih 104 Milyarddan dugaan adanya KKn dalam penerimaan CPNS tahun 2009 dan 2010. Yang diduga melibat kan orang nomor satu di kabupaten kerinci dalam hal ini, Bupati H. Murasman.

“Usut tuntas Bupati Tebo Majid Mua’as ke meja hijau yang di duga telah merugikan Negara Ratusan Milyar Rupiah dalam dugaan korupsi dan pembalakan liar dari hasil hutanyang telah di garap oleh PT. TMA yang sampai saat ini belum masuk ke kas daerah Kab. Tebo.

“Ungkap dan usut tuntas Dugaan korupsi Bupati Muaro Jambi Burhanudin Mahir, dengan kedok Proyek Pemukiman Transmigrasi dalam kawasan TAHURA, pada tahun 2008 Pemerintah Muaro Jambi melaksanakan Proyek Pemukiman Transmigrasi 150 unit degan Dana sebesar kurang lebih 6,7 miliyar rupiah yang menggunakan Dana APBN. Dan di dana APBD

“Dalam aksi tersebut, juga meminta untuk mengusut Mantan Orang Nomor satu,
“H. Zulkifli Nurdin” dan mantan kepala Dinas PU, “Nino Guritno” dalam kasus dugaan korupsi mega proyek yang ada di provinsi Jambi seprti dugaan korupsi pada proyek sub bidang perairan Dinas PU yang dana ny kurang lebih 170 Miliyard, dan dugaan korupsi proyek pembangunan Batang Hari II yang dana nya kurang lebih 161 miliyard, serta proyek peningkatan Jalan Batas KerinciSengarang Agung selama 3(tiga) tahun yang dana nya kurang lebih 87 miliyard Rupiah.
Korlap GERAKK Juga meminta pada Kejati Jambi untuk mengusut tuntas smua kasus kejahatan dalam hal ini kejahatan korupsi yang telah menyengsarakan rakyat, Selain itu Lsm GERAKK juga menyerah kan berkas-berkas dugaan Korupsi kepada Komisi 3(Tiga) DPR RI secara langsung saat kunjungan Dinas ke Kajati Provinsi jambi, dengan harapan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat biar menerima laporan langsung dari rakyat serta bisa membantu dalam pengusutan dan membantu dalam peradilan agar pelaku-pelaku koruptor bisa di hukum sesuai dengan tingkat kejahatan nya yang sebagai mana telah diatur dalam undang-undang Tipikor No 20 tahun 2001 dan undang-undang Tipikor No 31 Tahun 2002 dan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.

KRITIKAN DAN STAKMEN DARI MASYARAKAT, TERHADAP PT JPM, TIDAK BENAR

Agustin : kami tidak pernah jual kayu, dan untuk lahan kami punya izin yang resmi.

Jambi, Pt jpm yang bergerak di bidang komodoti sawit, di kecamatan Mandiangin, kabupaten Sarolangun, sejak tahun 2008 lalu hingga sekarang sering dikritik oleh masyarakat, namun kritikan itu tidak begitu jelas, dari apa yang menjadi dasar dari kritikan tersebut,

Menurut dari salah satu Masyarakat setempat yang dijumpai oleh tim Bikas dan beberapa Lsm dari Jambi ke lokasi PT JPM menyatakan bahwa pihak dari PT JPM telah menjual kayunya tanpa izin, dan mengatakan bahwa lokasi yang di beli oleh PT JPM itu adalah lahan HP, dan Pihak PT juga telah mendirikan Sowmil tanpa Izin didalam PT tersebut, ungkap salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Namun dari pengaduan Masyarakat tersebut telah kami telusuri dari pihak Hutbun maupun Pihak Perusahaan itu sendiri,

“hal ini di tegaskan oleh salah satu dari penanggung Jawab perusahaan yang menjabat sebagai manajer untuk lapangan, “AGUSTIN, kepada wartawan 11/04 di ruang kerjanya.

Dalam penuturannya Ia menegaskan bahwa stakmen dan kritikan yang di lontarkan oleh masyarakat itu semua tidak benar adanya, sebab kami dari pihak perusahaan sebelum menggarapkan lahan kami harus mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari Izin hingga pembebasaan tanah dari masyarakat, kami sudah mengganti rugi semua lahan milik masyarakat, yang akan kami garap,

Pihak Perusahaan telah mempersiapkan semua Administrasi baik menyangkut izin maupun administrasi yang lainnya, kami sudah urus semuanya, baik yang menyangkut perizinan pusat maupun perizinan dari Daerah, dari pemeriksaan lahan, “kami juga sudah mengundang pihak dari pusat untuk mengukur lahan kami, yang mengunakan alat ukur GPS dan alat-alat lainnya yang bersangkutan, dari hasil dari pengukuran itu semua, bahwa lahan yang kami tempati sudah memenuhi syarat dan layak untuk di tempati, “itu tidak menjadi masalah lagi, “dan kami dari pihak Perusahaan tidak mau mengambil resiko di kemudian hari tutur nya.

“Masih menurutnya, mengenai masalah pengaduan masyarakat mengenai kayu illegal yang sering keluar dari lokasi perusahaan kami, dan adanya sebuah saowmiel yang berdiri dilokasi PT JPM itu perlu saya tegaskan, bahwa itu tidak ada sangkut pautnya dengan Perusahaa kami, sebab kami dari pihak perusahaan tidak pernah menjual kayu, apalagi mendirikan saowmeil,

Memang didalam lokasi PT JPM ada yang mendirikan sebuah Sawmeil, tapi itu milik PT WKA bukan milik PT JPM, kami tidak ada sangkut pautnya dan tidak mau ikut campur dalam permasalahan kayu tersebut, PT JPM tidak pernah menjual kayu PT JPM hanya mengelola apa yang sudah di izinkan oleh pemerintah, yaitu hanya mengelola perkebunan sawit saja.

Pihak perusahaan tidak mau mengerjakan yang diluar izin pemerintah apalagi masalah kayu, disamping kami tidak punya izin, “kami juga tidak punya hak atas kayu tersebut karena kami hanya membayar ganti rugi tanah bukan kayunya, kalau soal kayu itu milik warga lah tuturnya.
Dia juga membenarkan bahwa selama ini banyak dari pihak tertentu yang memampatkan kondisi ini, dengan menjual nama perusahaan, dan memang ada dari masyarakat yang menemukan kayu yang keluar dari perusahaan tanpa dokumen resmi, namun mereka bias lolos dari pemeriksaan petugas dengan mengatasnamakan milik orang perusahaan,

Namun untuk menyikapi hal yang demikian pihak perusahaan telah membantu pihak aparat terkait, dengan cara memberikan bantuan berupa bahan material untuk membangun POS-POS jaga bagi aparat, di sepanjang jalan tersebut, agar pihak aparat bias mengontrol dan menangkap jika ada kayu yang keluar tanpa dokumen.

Pihak perusahaan menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpokasi dari pihaktertentu untuk memperkeruh permasalahan, kami dari pihak Perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan Masyarakat maupun pemerintah, sambil menutup pembicaraan.(Edy, s)

Jumat, 25 Maret 2011

Warga Kasang Jaya di temuka Tewas Tergantung


Jambi- Warga Rt 02 Kasang Jaya Aprizal (37) bapak dari tiga orang anak ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, tubuh Aprizaldi ditemukan pertama kali oleh Kusnadi dan kedua rekannya yang hendak bekerja untuk merenovasi gudang di mana ditemukannya mayat tersebut. gudang yang berlantai dua ini sudah lama tidak berpenghuni, tutur kusnadi rabu 23/3 pukul 08.00 wib ketika dia hendak mulai meronavasi di lantai dua (2) dia ( kusnadi) terkejut dengan apa yang dilihatnya, sosok orang yang tergantung' tanpa pikir panjang lagi kusnadi segera melaporkan kejadian tersebut ke mapolsekta jambi timur, mendapat laporan tersebut kapolsekta jambi timur AKP Yoce martin bersama personilnya segera turun kelokasi kejadian, setelah dilakukan olah TKP jenazah korban di bawa kerumah sakit umum raden mataher jambi untuk di visum. kapolsekta jambi timur melalui kasat humas Aiptu Am. pasaribu menjelaskan dari keterangan istri korban ningsih, korban sebelumnya sempat cekcok dengan istrinya pada minggu 20/03 pemicu keributan ini dikarenakan, korban sering berjudi, main billyar sedangkan anaknya perlu biaya untuk sekolah, semua karena faktor ekonomi. sejak malam itulah korban ( Aprizal ) pergi dari rumah, dan sejak itu pulalah tidak pernah kembali. menurut hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan ditubuh korban, selain itu juga ditemukan sandal korban ditembok belakang gudang' sepertinya korban masuk dengan memanjat tembok untuk masuk kegudang di tempat ia mengakhiri hidupnya.

Rabu, 23 Maret 2011

GUBERNUR JAMBI : SKPD DIMINTA PERCEPAT PROGRAM PEMBANGUNAN

Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus minta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk segera bergerak cepat melaksanakan program-program pembangunan untuk merealisasikan visi misi Pemerintah Provinsi Jambi yaitu untuk mewujudkan Jambi EMAS 2015, karena anggaran dalam APBD sudah lama diputuskan. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Jambi dalam rapat staf dalam rangka evaluasi tugas-tugas setiap SKPD di rumah dinas Gubernur (25/2).
Menurut Gubernur ada 5 langkah percepatan menuju Jambi Emas 2015, pertama, mendorong pemerataan pembangunan maupun hasil-hasilnya melalui program satu milyar satu kecamatan, kedua mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dari daerah produksi ke daerah distribusi serta pembangunan jaringan listrik dan air bersih. Ketiga, memajukan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai modal dasar pembangunan SDM. Keempat, meningkatkan kesejahteraan petani, dimana sampai tahun 2009 nilai tukar petani atau NTP, masih dibawah 100 % dan Kelima, meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur.

“Rapat staf malam ini dalam rangka evaluasi tugas-tugas pemerintahan, tugas-tugas yang mendesak, percepatan pembangunan pasar angso duo, penyelesaikan JII, penyelesaian lahan disamping tugas-tugas lainnnya termasuk juga pelaksanaan APBD supaya dipercepat, ada yang jalan dan ada yang masih dalam tahap proses” kata Gubernur kepada sejumlah wartawan usai rapat tersebut.

Gubernur Jambi juga berpesan sehubungan akan melaksanakan Umroh ke tanah suci mulai 27 Februari 2011, agar tugas-tugas pemerintahan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selama saya tidak ada yang akan melaksanakan pemerintahan tentunya Wakil Gubernur, dan keberangkatan saya sudah mendapat izin Presiden melalui Menteri Dalam Negeri”. Tegas Gubernur.

Selama Gubernur melaksanakan umroh, tidak ada SKPD yang bekerja santai tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa bahkan dapat melakukan percepatan program-program pembangunan di bidangnya masing-masing.

Dalam rapat staf tersebut Gubernur juga menyampaikan pengarahan Presiden RI kepada para Gubernur baru-baru ini, antara lain mempercepat dan perluas ekonomi Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Ada enam program yang menyangkut untuk masyarakat prasejahtera pada tahun 2012. Pertama program rumah sangat murah, angkutan umum murah, air bersih untuk rakyat, listrik murah dan hemat untuk rakyat dan program peningkatan hidup nelayan, dan program peningkaatan kehidupan masyarakat pinggir perkotaan. Ternyata Provinsi Jambi di bidang perumahan sudah mulai tahun ini dengan program bedah rumahnya.

Kepada Bappeda Provinsi Jambi untuk mempelajari hasil rapat dengan Presiden tersebut untuk disesuaikan dengan progam pembangunan tahun 2012 mendatang, karena enam program tersebut sejalan dengan visi misi Pemerintah Provinsi Jambi.

Mengenai pembangunan pasar angso duo senilai Rp. 90 milliar dan jembatan penyebarangan untuk pejalan kaki dari tango rajo ke kota seberang dengan dana Rp. 72 milliar akan dapat dikerjakan, kedua proyek ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, karena pasar angso duo saat ini sudah sangat tidak layak dan sesuai dengan tuntutan para pedagang maupun masyarakat pembeli, yang minta pasar tradisional ini dibangun

Kantor Kehutanan Provinsi Jambi Tolak Koran Mingguan

Dien' "Karna ada Rekomendasi Dari Humas"
Jambi, sangatlah tidak masuk akal jika ada salah satu dari Instansi menolak bekerjasama dengan media, sebab pada jaman sekarang masyarakat sudah semestinya mengetahui apa dan ada apa dengan kenerja pemerintahan, tanpa ada media tidak mungkin kenerja pemerintahan akan berjalan mulus, dan lagi sudah seharus nya suatu Instansi khususnya Pemerintahan untuk menggunakan Media baik dalam penyampaian program maupun untuk mengetahui keluhan dari Masyarakat,

Namun diDinas Kehutanan Provinsi jambi melalui Kasubag Umum dan Kepegawaiannya, menolak untuk bekerjasama dengan Media Yang terbitannya minggua, padahal Media Mingguan ini lah yang banyak mengupas dari masalah yang ada baik masalah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum maupun penyampaian dari program pemerintah,

Tidak seharusnya suatu pemerintah baik instansi Pertikal maupun yang lain untuk tidak menerima kehadiran suatu media' sebaba banyak sekali baik keluhan maupun penyelewengan yang tidak terpantau oleh pihak pemerintah, dalam inilah peran media sebagai wadah pemerintah untuk mengetahui permasalahan yang bergejolak baik di Pemerintahan maupun di Masyarakat itu sendiri.

" Penolakan yang disampaikan oleh salah satu Pejabat dilingkungan Dinas kehutanan ini sangat lah tidak etis, seperti yang dikatan kepada kepala perwakilan Bidik Kasus, 21/03 menyatakan, kami tidak lagi menerima koran bapak, karna kami sudah menerima rekomendasi dari Biro Humas untuk tidak menerima koran lain dan kami sudah ada 5 koran yang direkomendasikan oleh biro Humas Pemprov, dan apabila kami menrima koran lain kami harus ada rekomendasi ulang dari Biro Humas, apalagi koran mingguan, Ungkap salah satu pejabat yang menduduki Kasubag di Dinas Kehutanan,

Namun ditempat terpisah Biro Humas Pemprov Jambi membantah atas semuanya itu, saat dikonfirmasi atas surat rekomendasi yang dikeluarkannya, Biro Humas (red) mengatakan kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk tidak menerima media lain baik Mingguan Maupun Harian, yang kami rekomendasikan hanya surat pemberitahuan bahwa Humas Pemrov menjamin 5 buah Surat Kabar yang ditanggung Anggarannya oleh Humas untuk yanglainnya "ya terserah Dinas Sendiri kan Ada Anggarannya Masing-masing dan kami tidak pernah melarang siapun untuk menerima Media baik Mingguan Maupun harian lainnya" ungkap Biro Humas Provinsi jambi

Ternak Berkeliaran Rusak Tanaman Penghijauan

Sarolangun –Banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di pusat perkantoran gunung kembang mengakibatkan terganggunya program penghijauan melalui kegiatan penanaman berbagai jenis pohon pelindung. Demikian kata Kepala Bidang Kebersihan dan Pertaman Dinas Tata Sarolangun Juanda SPd kepada Wartawan baru-baru ini.
Dia menjelaskannya, beberapa kali upaya penanaman yang dilakukan pihaknya di lokasi taman jalan dua jalur kantor bupati Sarolangun rusak sehingga harus dilakukan penanaman ulang akibat pohon yang baru di tanam di rusak oleh ternak milik warga seperti kerbau, sapi dan kambing milik warga sekitar.
“Bahkan saat ini kami terpaksa membuat pagar dari kayu untuk melindungi pohon yang mereka tanam agar tidak rusak dan mati akibat di pijak oleh ternak yang berkeliaran, sehingga upaya penanaman pohon untuk penghijauan kantor bupati bisa terlaksana,”kata pria yang sebelumnya bertugas di Kantor Kesbangpollinmas Sarolangun ini.
Meski tidak secara tegas, namun dia berharap pihak berwenang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun dapat menertibkan ternak yang berkeliaran karena pemerintah daerah setempat telah menerbitkan Perda tentang larangan berkeliaran ternak.
“Seharusnya pihak berwenang dapat menertibkan, sebab program penghijauan merupakan program daerah dalam kaitan upaya mendapatkan penghargaan Adipura dari pemerintah pusat,’katanya.
Hal itu dia sampaikan, sebab selama ini tidak ada upaya dari dinas/instansi lain untuk menertibkan ternak padahal kondisi tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan tidak hanya merusak tanaman penghijauan saja, tapi juga merusak keindahan kota.”Mungkin anda sering melihat tiap akan melintas pusat perkantoran, pasti ada saja kotoran ternak yang berserakan di jalanan umum,”tandasnya.

Polisi Diminta Tertibkan Balapan Liar

Sarolangun - Aparat Kepolisian diminta menertibkan aksi balapan liar yang sering terjadi di Jalan Lintas Tembesi -Sarolangun tepatnya di Desa Karang Mendapo, sebab hal itu sangat menggangu pengguna jalan lain saat melintas karena dikhawatirkan akan memicu terjadinya kecelakaan.
Menurut, Udin, salah seorang pengemudi travel yang sering melintas di jalur tersebut, aksi balapan tersebut biasanya dilakukan puluhan pemuda yang di duga berasal dari desa sekitar pada sore hari menjelang magrib dengan menggunakan dua hingga tiga kendaraan dengan rute mulai dari keluar dari Desa Karang Mendapo hingga ke di dekat bangsal tak dari rumah makan Barokah.
“Hampir tiap sore saat saya melintas, hampir selalu ada balapan liar yang dilakukan oleh anak-anak muda, seharusnya kan tidak mereka tidak melakukannya di sana. Sebab selain jalannya ramai, apalagi jalannya sempit juga berisiko bagi kami pengguna kendaraan roda empat,”tandasnya.
Tidak hanya itu, banyaknya kendaraan roda dua yang parkir di jembatan di sekitar lokasi sebagai tempat start balapan liar juga membuat penggguna jalan semakin tidak nyaman, sebab banyak kendaraan yang digunakan pemuda di daerah itu di parkir hingga ke bahu jalan semakin membuat pengguna tidak nyaman.
“Kami berharap adanya upaya dari petugas kepolisian agar menertibkan sehingga jalan yang ada di daerah itu semakin nyaman di lalui,”katanya.
Kapolres Sarolangun AKPB M Rosidi yang dikonfirmasi terkait hal itu belum berkomentar banyak. “Belum ada info tersebut baik dari Kasatlantas maupun Kapolsek. Saya cek dulu,”katanya singkat.

Gawat, Tiang Listrik Gunakan Kayu

SAROLANGUN - Masyarakat Dusun Suko Karangan Desa Mandi Angin kecewa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Sarolangun karena dinilai tidak mampu membeli tiang listrik dari besi sebagai sarana untuk mengaliri listrik ke daerah mereka.

Menurut Sahrul, tokoh pemuda Suko Karangan, hal itu terbukti hingga saat ini sebanyak puluhan tiang yang dijadikan sarana untuk mengaliri listrik ke pemukiman penduduk di daerah itu menggunakan kayu panjang, bukan besi yang biasa digunakan sebagai tiang listrik kebanyakan tempat.

“Tiang dari kayu itupun, berasal dari dana sumbangan kami masyarakat di sini karena menginginkan agar daerah kami bisa masuk aliran listrik PLN,”katanya kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Dia menerangkan kondisi itu telah terjadi selama lima tahun belakangan, namun hingga saat ini belum pergantian tiang kayu menggunakan besi, sebab jika terus dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat setempat.

“Ini mengingat kondisi kayu yang dijadikan tiang listrik sudah mulai rapuh, walaupun kayu yang dipasang adalah kayu berkualitas tinggi. Ini karena keamanan tiang kayu untuk aliran listrik belum teruji sehingga sangat jarang digunakan,”tandasnya.

Ia mengeluhkan minimnya kepedulian wakil rakyat dari Dapil tersebut yang saat ini banyak duduk di DPRD, sebab kondisi itu sudah diketahui dan dikunjungi.”Sudah ada anggota DPRD yang datang dan melihat, tapi hingga kini belum ada upaya untuk mendorong pihak terkait dalam hal ini Pemda dan PLN untuk mengganti, lalu dimana tanggungjawab dia selaku wakil rakyat,”tandasya.

Dia berharap, pihak terkait secepatnya melakukan pergantian tiang listrik kayu yang ada di daerah mereka dengan tiang listrik asli standar yang biasa digunakan PLN sehingga keamanannya lebih terjamin

Pemuda Aceh Diciduk Saat Bawa Shabu

SAROLANGUN-Anggota buru sergap (buser) Satreskrim Polres Sarolangun kembali menciduk pengedar narkoba yang bernama Fajrin bin Bahar (24), seorang pemuda yang berasal dari Desa Cure Kecamatan Aceh Utara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangore Aceh Darussalam. Pelaku ditangkap pada Sabtu malam kemarin (12/3) sekitar jam 17.00 WIB di Desa Pulau Pinang Kecamatan Sarolangun.
Data yang berhasil dirangkum Sarolangun Ekspres menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan dan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan karena “nongkrong” diantara semak-semak di Desa Pulau Pinang.
Berbekal informasi ini, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku di lokasi kejadian. Pada saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu kantong plastika narkotika jenis shabu-shabu seberat 5 gram yang disembunyikan pelaku didalam kap lampu belakang motor miliknya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah pisau bergagang yang disematkan pelaku dibagian pinggangnya.
Kabag Ops Kompol P Aritonang ketika dikonfirmasi Sarolangun Ekspres membenarkan adanya kejadian tersebut dan menerangkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun beserta barang bukti (BB) berupa 5 gram shabu-shabu, dua unit ponsel merk Nokia, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sebuah senjata tajam.
“Pelaku mengaku berasal dari Desa Cure Kecamatan Aceh Utara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangore Aceh Darussalam. Tetapi, petugas juga menemukan identitas pelaku yang beralamat di RT 21 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur,” urai Aritonang.
Diakhir pembicaraan Aritonang menyatakan, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Sarolangun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti bersalah maka pelaku akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

GNPK Sarolangun Soroti Mobnas

Sarolangun,AP – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPC GNPK) Kabupaten Sarolangun mendesak pemerintah daerah setempat membenahi sistem pengelolaan aset daerah berupa kendaraan dinas agar lebih sehingga tepat guna dan tidak memboroskan keuangan daerah.
Ketua DPC GNPK Kabupaten Sarolangun Mahbub, kepada mingguan ini mengatakan hal itu mengingat saat pengelolaan mobil dinas belum dilakukan secara baik sehingga rentan salah pemanfaatan bahkan cenderung mengahamburkan keuangan negara untuk kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saat ini banyak kendaraan dinas yang tidak jelas keberadaannya dan sering dipergunakan bukan untuk kepentingan dinas. Ironisnya lagi ditengah kondisi yang tidak jelas itu, pemerintah daerah masih terus melakukan pembelian mobil baru,”katanya.
Dia menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun memasang logo atau simbol khusus pada setiap aset daerah tersebut agar bisa diketahui masyarakat luas sehingga diharapkan akan menyadarkan oknum pegawai pemerintah yang tidak agar tidak seenaknya memanfaat kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Selain itu, pemerintah daerah harus membuat aturan hukum yang tentang batasan tentang pemanfaatan kendaraan dinas, sebab saat ini banyak kendaraan dinas Sarolangun yang sering digunakan bepergian ke Jambi tiap pekan, padahal jika rusak justru uang negara yang dilakukan untuk perbaikan,”tandasnya.
Meski demikian, khusus untuk pejabat Muspida tertinggi seperti Mobnas bupati, unsur pimpinan DPRD, Ketua Pengadilan Negeri,Kejari, Kapolres dan Dandim tidak perlu dipasang logo khusus karena plat yang digunakan sudah jelas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Disamping itu dia juga menyarankan untuk pelelangan terhadap Mobnas tidak selalu berpedoman pada aturan baku khususnya terkait batas maksimal lama kendaraan, tapi harus melihat kondisi Mobnas.
“Selama ini saya melihat justru pedoman tentang aturan lelang tersebut hanya menjadi akalan-akalan oknum pejabat tertentu untuk membeli kendaraan murah dengan modus lelang, padahal banyak aset yang dilelang selama ini kondisi fisik mobnas masih layak,”katanya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka dia optimistis pemerintah daerah tidak mengeluarkan dana daerah untuk terus membeli mobil bagi pejabat sehingga dana yang ada bisa digunakan untuk melaksakan program guna membangun berbagai fasilitas umum yang dibutuhkan guna mensejahterakan masyarakat kabupaten Sarolangun.luk

Proyek Perpipaan Desa Lubuk Resam di Duga Bermasalah

Jambi - Proyek pengadaan pipa air bersih di Desa Lubuk Resam Kecamatan CNG di Duga bermasalah karena diduga dikerjakan asal-asalan oleh kontraktornya.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu Warga Lubuk Resam “kepada Bikas pada waktu lalu, “Proyek Perpipaan tersebut dikerjakan asal-asalan dan banyak menuai masalah,

Ia mengatakan, proyek pekerjaan pipa air bersih di Desa kami yang dikerjakan beberapa ratus meter dari instalasi air bersih (Pa'tidi) yang dialirkan menuju perumahan penduduk Desa lubuk resam ulu tersebut, banyak sekali ditemukan kejanggalan-kejanggalanya,

"Proyek yang menelan anggaran Miliyaran rupiah melalui APBN tersebut diduga dikerjakan asal jadi oleh kontraktor proyek dan tanpa papan merk,” ungkapnya

Menurutnya, Proyek pengadaan pipa air bersih itu dikerjakan asal jadi karena pekerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek dan dalam proyek itu terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme dalam perencanaandan peraturan.

"Dalam bestek proyek itu, mestinya tingkat kedalaman penggalian untuk pemasangan pipa proyek air bersih tersebut sekitar 80 centimeter di bawah tanah," katanya.

Namun faktanya, lanjutnya, tingkat kedalaman penggalian pemasangan pipa tersebut yang dilakukan oleh kontraktornya diduga hanya sekitar 30 centimeter dan masalah yang cukup serius yang terlihat oleh Masyarakat tentang pemasangan yang dilakukan oleh Kontraktor dalah penggalian didalam badan Jalan itu sangat lah merugikan Masyarakat maupun Negara,

"Kami sudah pernah menyampaikan Protes terhadap Kontraktornya namun kami tidak ditanggapi dan itu sudah jelas swangat melanggar aturan yang ada," ujarnya

Ia mengatakan, dengan model pekerjaan yang menyalahi aturan maupun bestek tersebut, pengadaan pipa air bersih itu akan cepat rusak dan apabila ada perbaikan jalan nantinya Pipa yang sudah terpasang akan terlindas oleh alat berat yang akan mengerjakan jalan tersebut,

"Jika pemasangan pipa yang dilakukan kontraktor tersebut dibiarkan maka anggaran yang sudah di berikan oleh pemerintah hanya akan terbuang percuma," katanya.

Ia meminta kepada kontraktor proyek tersebut segera memperbaiki pekerjaannya karena sangat merugikan daerah ini.

"Kontraktor harus tahu diri jangan mencari keuntungan dari proyek ini, karena hanya akan membuang percuma anggaran yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah." katanya

Dirut RSUD Sarolangun Diganti


*Dr Irwan: Saya Jamin Tidak Ada Mogok Kerja
SAROLANGUN-Direktur RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain yang baru Dr Irwan Miswar secara tegas menjamin tidak akan ada lagi pemogokan kerja ataupun pelayanan yang buruk atau rendah bagi masyarakat di RSUD Sarolangun. Hal ini disampaikannya usai dilantik Sekda Ir M Basyari kemarin siang (28/2) menjadi Direktur RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain menggantikan Drs Usman Z yang mendapatkan tugas baru sebagai Sekretaris di BKKBN Sarolangun.
Ditemui jurnalis usai pelantikan Dr Irwan memaparkan, pembenahan internal akan terlebih dahulu ia lakukan karena menurutnya apabila aparatur yang bertugas sudah terayomi dengan baik, maka pelayanan kepada masyarakat bakalan meningkat.
Dr Irwan juga menambahkan, dirinya akan menerapkan manajemen keuangan dan kerjasama secara transparan agar tidak ada lagi kecurigaan serta seluruh staf RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain diharapkannya mau dan mampu membenahi diri demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain juga harus memiliki sarana dan prasarana yang mencukupi agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain dimasa yang akan datang harus mampu menjadi rumah sakit rujukan bagi kabupaten sekitar. Hal ini dapat terwujud bila seluruh staf yang berkerja di RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain mau membenahi diri dan tidak pandang bulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin.
Secara terpisah, Sekda Ir M Basyari meminta agar direktur RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain yang baru segera melakukan koordinasi dan komunisi internal secara mendalam dan mampu membuat perubahan yang seperti yang diharapkan masyarakat Sarolangun.
“Pelayanan RSUD Prof DR HM Chatib Quzwain harus lebih baik dan jangan sampai ada lagi keluhan dari masyarakat,” katanya.

Kamis, 17 Maret 2011

Di duga Kades Tangkit Jadikan”PRONA”Ladang Pungli



Muaro Jambi
Program nasional revitalisasi lahan perkebunan dan perkarangan masyarakat (penerbitan sertipikat hak milik) yang dicanangkan pemerintah,sebenarnya layak kita berikan afresiasi,karena bisa membantu secara langsung kepada masyarakat yang selama ini banyak mempunyai lahan tetapi tidak mempunyai sertifikat,karena biaya pembuatannya mahal.
Di Desa Tangkit Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, kecipratan program sertifikat prona sebanyak lebih kurang 200 persil yang telah terlaksana pada Tahun 2010 ini, dan sertifikat tersebut sudah diberikan ketangan masyarakat yang telah terdata sesuai juklak dan juknis.
ZAKARIA selaku kepala Desa ternyata tindak tanduknya ternyata tidak mencerminkan jiwa seorang pemimpin yang diharapkan masyarakat, Kades tersebut telah menciptakan ladang pungli yang sangat subur dalam hal pembuatan sertifikat prona, bersama kroni-kroninya beliau memanen hasil yang besar dari ladang haram tersebut tanpa hambatan apapun.
Masyarakat diwajibkan membayar uang tebusan sertifikat prona sebesar Rp.1.700.000,- yang mana uang tersebut bisa dibayar secara cicil melalui kaki tangan kepercayaannya menjelang sertifikat terbit,,,Ironis memang.
        Masyarakat yang ditemui Wartawa dilapangan menyampaikan, kalau permasalahan tersebut benar terjadi, tapi memang kami masyarakat tidak tahu kalau pembuatan sertifikat tersebut gratis, kami selaku masyarakat yang memang ingin mempunyai sertifikat hak milik terpaksa harus bayar, karena kalau tidak ikut aturan yang diterapkan Kades, kita tidak dimasukkan dalam daftar.
Adapun yang mendata langsung ke masyarakat adalah orang-orang kepercayaan kades,seperti ketua RT dan masyrakat yang punya pengaruh di Desa Tangkit,kalau begitu berarti kades kami tersebut tidak mempunyai hati nurani dan akal yang sehat pak.,,tutur masyarakat tangkit dengan nada kecewa.
Ketika dikonfirmasi, ZAKARIA Kades Tangkit membantah kalau dia memungut uang pembuatan sertifikat prona tersebut lebih dari satu juta,,memang ada pemungutan tapi hanya Rp 1000,000,- itupun sebahagian untuk biaya surat-menyurat untuk syarat bisa diterbitkannya sertifikat sesuai ketentuan juga untuk pejabat-pejabat dari BPN, kilah ZAKARIA dengan enteng. 
Pernyataan tersebut sengat bertentangan dengan kaki-tangannya yang sebulumnya telah di konfirmasi Wartawan dirumah nya.masing-masing Ws dan Gi,dengan blak-blakan mereka membeberkan tentang masalah pembuatan sertifikat prona di Desa Tangkit,dan merekapun sempat memberikan bukti nama-nama masyarakat yang telah mendapat sertifikat dan telah lunas membayar tebusannya.
Kami hanya menjalankan tugas yang diberikan kades pada kami,kalau tentang pungutan uang tersebut kami memang tidak tahu kalau itu adalah pungli,kalau kami tahu gratis untuk apa kami mau menjalankan perintah yang tidak benar,memang kami dapat jatah dari pak kades,tapi dia bilang ini hanya sebagai uang jasa.tegas Ws dan Gi dengan raut wajah kecewa pada kades tangkit Zakaria.
Saat Wartawan konfirmasi ke Pertanahan Muara Jambi, beberapa hari yang lalau tidak menemukan KAKAN nya hanya bias bertemu dengan staf nya, saja dia juga tidak bias banyak memeberikan keterangan karena itu bukan wewenang saya ungkapnya, tapi kalau untuk prona di kabupaten Muara  jambi memang ada sebanyak 250 persel namun saya tidak tau tempatnya di mana, dan kalau untuk program Redisnya saya juga tidak tau karna masih menunggu keputusan pusat.
Masyarakat tangkit berharap kepada pihak terkait agar mengambil tindakan tegas dalam masalah ini,karena kalau dibiarkan berarti mereka ada main mata,dan bukan tidak mungkin kades akan terus mencekik masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

Rabu, 16 Maret 2011

Pemukiman Penduduk Terancam Hilang


Akibat Abrasi DAS Batang Tembesi
SAROLANGUN– Pemukiman penduduk di Desa Mandi Angin Tuo Kecamatan Mandi Angin terancam hilang karena tanah di sekitar lokasi terus tergerus aliran Sungai Batang Tembesi sehingga tanah yang menjadi tempat berdirinya bangunan longsor. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Mandi Angin Tuo Herman Hidayat kepada sejumlah wartawan, kemarin (22/2).

Ia mengatakan sejak beberapa tahun belakangan ini, abrasi sudah mengakibatkan tanah dengan bibir sungai Batang Tembesi hanya berjarak sekitar tiga meter sehingga di khawatirkan akan membuat ratusan rumah yang berdiri mengalami longsor.

“Kalau tanah yang menjadi tempat berdirinya longsor sudah pasti akan membuat ratusan penduduk kami kehilangan tempat tinggal, dan bukan tidak mungkin akan menimbulkan korban jiwa,”kata Kades.

Herman menerangkan, saat ini ratusan Kepala Keluarga yang bermukim di sepanjang aliran sungai tersebut merasa cemas tinggal di dalam rumah saat arus sungai sedang tinggi.

“Apalagi jika pada malam hari saat terjadi hujan deras, banyak warga yang tidak tidur untuk mengantisipasi jangan sampai menjadi korban longsor,”tandasnya.

Menurutnya, sebenarnya hal itu sudah terus mereka usulkan melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) kecamatan hingga tingkat kabupaten, namun hingga saat ini belum ada respon serius dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

“Ini sudah sejak jaman Kades sebelumnya, bahkan sebelumnya sudah tim dari dinas Pekerjaan Umum yang meninjau lokasi. Tapi kenyataan mereka hanya foto lokasi, tapi hingga saat ini tidak ada realisasi untuk mengatasinya,”timpal Sekdes Mandi Angin Tuo, Sri.

Menyikapi kondisi tersebut dia mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk segera membangun bangunan yang bisa mencegah hal pengikisan sehingga pemukiman tersebut terus terjaga.

Kepala Seksi Pemerintahan Mandi Angin, Joni Saragih membenarkan adanya pengusulan pembangunan turap sepanjang 1000 meter untuk mencegah abrasi sejak 2010. “Namun kami tidak tahu kapan akan di realisasikan, bahkan tahun ini juga kegiatan pembangunan itu sudah kami ajukan kembali,”katanya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Edy Suranto yang coba di konfirmasi di kantornya belum berhasil di temu

Tahura, Sk Bupati dan Perizinan Pemda di duga menyalahi aturan



Muara Jambi-Penetapan status kawasan hutan di Indonesia diatur berdasarkan Tata
Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1992. TGHK mengatur status dan fungsi
kawasan hutan negara, diantaranya kawasan hutan untuk konservasi, yakni taman
nasional, cagar Biosfer, dan suaka margasatwa. Kawasan hutan untuk produksi,
yang dikenal sebagai Hutan Produksi (HP), seperti kawasan HP dan HP Terbatas.
Selanjutnya suatu kawasan hutan untuk fungsi lindung yaitu hutan lindung, hutan
lindung gambut, Taman Hutan Raya (Tahura) serta Areal Pemanfaatan Lain  (APL).

    Justru kesepakatan ini masih berlaku sampai sekarang. Namun negara dapat
memberikan kewenangan kepada gubernur untuk turut menetapkan kawasan hutan untuk

fungsi lindung dalam rencana tata ruang wilayahnya (tata ruang wilayah
propinsi).
Kawasan hutan negara dengan fungsi konservasi, lindung dan HP.  Pengelolaan dan
pemanfaatannya diatur pemerintah pusat berdasarkan UU No.41 tahun 1999 tentang
kehutanan. Sedangkan APL kewenangan pengaturannya diserahkan kepada pemda (baik
propinsi dan kabupaten).

Hal ini, selain diatur dalam UU No.41 tahun 1999 juga diatur dalam UU No.22
tahun 2002, jo UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang kemudian
direvisi menjadi UU No.38 tahun 2007 tentang pembagian kewenangan pemerintahan
antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah/walikota.
UU No.41 tentang kehutanan, juga mengatur mengenai prosedur pengajuan alih
fungsi lahan dari HP menjadi APL oleh pemda melalui pemerintah provinsi ke
Menteri Kehutanan. Tentu saja melalui kriteria, syarat dan prosedur yang benar.
Tanpa kelengkapan dan prosedur yang ditetapkan maka tidak akan pernah ada alih
fungsi lahan di dalam kawasan hutan negara.

Namun pada prakteknya, justru di Propinsi Jambi masih ditemukan berbagai
pelanggaran. Diantaranya kasus perijinan lahan untuk Kelompok Tani Jasa Indah
(KTJI) yang diterbitkan SK Bupati Batanghari No.593/0179/Bpem tertanggal 20
Januari 2006 di kawasan hutan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Senami.
Bahkan saat ini, kasus yang sedang hangat dibicarakan yaitu kasus pembukaan
lahan untuk warga transmigrasi oleh Pemda Muaro Jambi di lokasi kawasan hutan
Tahura di Desa Sungai Aur, Kumpeh Ulu belum lama ini.
Pada kasus ijin KTJI, ketuanya M. Qosim. Dari hasil kajian Dinas Kehutanan
Propinsi Jambi bersama Dinas Kehutanan Batanghari 2007 lalu. Lahan seluas 75
hektar tersebut diduga berada di dalam kawasan Tahura Senami. Padahal hingga
saat ini belum ada permohonan tentang alih fungsi kawasan Tahura Senami menjadi
APL.

Patut diduga terjadi pelanggaran hukum, saat proses penerbitan ijinnya. Begitu
juga kasus yang terjadi di Tahura Sungai Aur, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi..

Berdasarkan UU Pemda diatas, kewenangan untuk menetapkan lokasi yang akan
dijadikan sebagai lokasi transmigrasi ada di pemda.

Dengan kata lain, lokasi transmigrasi tersebut hanya bisa ditetapkan berdasarkan



SK Bupati. Atas dasar ketetapan dari pemda maka baru bisa dilakukan pengerjaan
kawasan, baik berupa land clearing maupun pembangunan pemukiman dan lahan
produksi di areal tersebut. Dengan demikian, patut diduga ini telah terjadi
pelanggaran hukum dalam proses perijinan kawasan transmigrasi itu.

Melihat perbandingan kedua kasus diatas, dijelaskan terdapat banyak sekali
kerawanan dalam proses perijinan pembukaan lahan di sekitar kawasan hutan
negara, termasuk Tahura. Perijinan yang salah tersebut, secara hukum tidak saja
merupakan kesalahan administrasi. Akan tetapi dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran pidana dan korupsi. Karena diduga pemda telah menerbitkan ijin di
dalam kawasan hutan negara yang bukan diluar kewenangannya.

Dikatakan korupsi karena pemda diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk
menerbitkan perijinan secara tidak sah. Hal ini diatur dalam UU No.31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya apabila terbukti para
pihak dapat dijerat pidana sebagai pelaku perambahan dan pembalakan liar
(illegal logging). Sebab telah melakukan penebangan kayu dan sekaligus menguasai
kawasan hutan negara tanpa ijin yang sah sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999,

SALURAN AIR DARI PT AGROWIYANA, "RENDAM 70 HEKTAR LAHAN SAWAH PERTANIAN


Sarolangun, Masyarakat Desa Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun keluhkan keberadaan sebuah Perusahaan yang beroprasi di bidang persawitan diKecamatan kami selama 2 Tahun ini ,  dikarenakan perusahaan tersebut akhir-akhir ini sangat mengganggu kestabilitas ekonomi yang ada, salah satunya adalah sumber ekonomi yang sangat patal yaitu sebuah lahan pertanian persawahan yang Notaben nya sebagai salah satu tumpuan ekonomi bagi masyarakat kecamatan kami.
menurut keterangan dari salah satu  masyarakat kecamatan lubuk resam pada Bikas pada waktu lalu menuturkan, memang keberadaan salah Satu PT Agrowiyana yang beroperasi di desa kami sangat mengganggu pasal nya dari keberadaan salah satu PT tersebut telah merugikan masyarakat selama 2 (Dua) berturut-turut , sebelum perusahaan itu masuk ke Desa kami semua masyarakat tidak pernah terganggu apalagi masalah pertanian namun dengan masuknya PT Agrowiyana semua masyarakat merasa resah, dari banyak kerugian dari masyarakat tersebut salah satunya yang sangat mengganggu kami adalah saluran air dari PT tersebut yang telah menggangu lahan pertanian kami, sehingga dari beberapa hasil panen sawah kami selalu gagal akibat terendam air yang menguap dari saluran air PT Agrowiyana.
masih menurut keterangan warga kerugian yang diderita oleh masyarakat ini tidak pernah digubris oleh PT dan juga dari pihak pemerintah seakan-akan tidak mau tahu dengan permasalahan ini padahal banyak dari masyarakat yang menyampaikan permasalahan ini ke pihak Perusahaan maupun ke pihak Pemerintah namun sampai saat ini tidak ada satu jawabanpun dari pihak yang terkait yang  mau memperetanggung jawabkan dengan keluhan masyarakat kami, namun menurut dia kami dari warga kecamatan cermin nanGedang sangat berharap sekali kepada pemerintah agar dapat membantu dalam mengatasi permasalahan yang diderita masyarakat.
di tempat terpisah Kades Lubuk resam Evi juga ikut berbicara soal PT tersebut beliau membenarkan bahwa ada 70 hektar sawah yang terendam selama 2 tahu berturut-turut, sehingga dalam kurun waktu 2 (dua ) tahun ini masyarakat mengalami gagal panen , yang mengakibatkan merosotnya perekonomian di Desa kami ungkapnya, dan masih menurut keterangan Kades, dalam hal ini masyarakat sudah pernah menyurati permasalahan ini secara resmi kepada pihak Perusahaan maupun Pihak Pemerintah baik melalui Dinas yang terkait dengan persoalan ini sehinga surat dari masyarakat telah disampaikan langsung ke Bapak Bupati Sarolangun Namun sampai saat ini belum ada tanggapan, baik dari pihak Perusahaan maupun Pihak Pemerintah dan dia meminta kepada pers agar dapat mengkonfirmasikan masalah ini baik melalui PT langsung maupun Pemerintah agar secepatnya bisa menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut sehingga nantinya tidak menjadi konflin dikemudian hari, ungkapnya kepada wartawan pada waktu lalu,
Saat kami menghubungi Pihak Perusahaan sangat disayangkan karena kami belum bisa bertemu langsung dengan penanggung jawab PT Agrowiyana namun kami kionfirmasi ke pihak Pemerintah melalui Kadis Pertanian Kab, Sarolangu Ir Ir Hardiono Pada waktu lalu melalui sms via ponsel, beliau mengatakan sangat menyesalkan karna seharusnya Perusahaan membuat saluran pembuangan air nya tidak ke sawah Warga yang masih Produktif, mereka hyarus memperbaiki sampai sawah bisa berfunsi kembali, memang diakui oleh kadis petani sangat dirugikan apalagi saat harga beras yang merangkak naik,Tinggi.saat ditanya apa tangapan untuk kedepannya dalam mengatasi persoalan ini, beliau menjawab tanya pak Bupati saya Kadis pertanian yang sawah petaninya jadi korban, soal limbah dan perkebunan bukan tugas saya unkapnya melalui sms via ponsel
 

Laman

Pengikut