Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Surat Kabar Umum Bidik Kasus

Perwakilan Jambi Edi S
CV Bikas. Diberdayakan oleh Blogger.

edi s

selamat datang di blog BIKAS Jambi By Edi S

Batang Asai

Merambung Indah tempat wisata yang romantis bagi wisatawan

Selasa, 19 April 2011

KRITIKAN DAN STAKMEN DARI MASYARAKAT, TERHADAP PT JPM, TIDAK BENAR

Agustin : kami tidak pernah jual kayu, dan untuk lahan kami punya izin yang resmi.

Jambi, Pt jpm yang bergerak di bidang komodoti sawit, di kecamatan Mandiangin, kabupaten Sarolangun, sejak tahun 2008 lalu hingga sekarang sering dikritik oleh masyarakat, namun kritikan itu tidak begitu jelas, dari apa yang menjadi dasar dari kritikan tersebut,

Menurut dari salah satu Masyarakat setempat yang dijumpai oleh tim Bikas dan beberapa Lsm dari Jambi ke lokasi PT JPM menyatakan bahwa pihak dari PT JPM telah menjual kayunya tanpa izin, dan mengatakan bahwa lokasi yang di beli oleh PT JPM itu adalah lahan HP, dan Pihak PT juga telah mendirikan Sowmil tanpa Izin didalam PT tersebut, ungkap salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Namun dari pengaduan Masyarakat tersebut telah kami telusuri dari pihak Hutbun maupun Pihak Perusahaan itu sendiri,

“hal ini di tegaskan oleh salah satu dari penanggung Jawab perusahaan yang menjabat sebagai manajer untuk lapangan, “AGUSTIN, kepada wartawan 11/04 di ruang kerjanya.

Dalam penuturannya Ia menegaskan bahwa stakmen dan kritikan yang di lontarkan oleh masyarakat itu semua tidak benar adanya, sebab kami dari pihak perusahaan sebelum menggarapkan lahan kami harus mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari Izin hingga pembebasaan tanah dari masyarakat, kami sudah mengganti rugi semua lahan milik masyarakat, yang akan kami garap,

Pihak Perusahaan telah mempersiapkan semua Administrasi baik menyangkut izin maupun administrasi yang lainnya, kami sudah urus semuanya, baik yang menyangkut perizinan pusat maupun perizinan dari Daerah, dari pemeriksaan lahan, “kami juga sudah mengundang pihak dari pusat untuk mengukur lahan kami, yang mengunakan alat ukur GPS dan alat-alat lainnya yang bersangkutan, dari hasil dari pengukuran itu semua, bahwa lahan yang kami tempati sudah memenuhi syarat dan layak untuk di tempati, “itu tidak menjadi masalah lagi, “dan kami dari pihak Perusahaan tidak mau mengambil resiko di kemudian hari tutur nya.

“Masih menurutnya, mengenai masalah pengaduan masyarakat mengenai kayu illegal yang sering keluar dari lokasi perusahaan kami, dan adanya sebuah saowmiel yang berdiri dilokasi PT JPM itu perlu saya tegaskan, bahwa itu tidak ada sangkut pautnya dengan Perusahaa kami, sebab kami dari pihak perusahaan tidak pernah menjual kayu, apalagi mendirikan saowmeil,

Memang didalam lokasi PT JPM ada yang mendirikan sebuah Sawmeil, tapi itu milik PT WKA bukan milik PT JPM, kami tidak ada sangkut pautnya dan tidak mau ikut campur dalam permasalahan kayu tersebut, PT JPM tidak pernah menjual kayu PT JPM hanya mengelola apa yang sudah di izinkan oleh pemerintah, yaitu hanya mengelola perkebunan sawit saja.

Pihak perusahaan tidak mau mengerjakan yang diluar izin pemerintah apalagi masalah kayu, disamping kami tidak punya izin, “kami juga tidak punya hak atas kayu tersebut karena kami hanya membayar ganti rugi tanah bukan kayunya, kalau soal kayu itu milik warga lah tuturnya.
Dia juga membenarkan bahwa selama ini banyak dari pihak tertentu yang memampatkan kondisi ini, dengan menjual nama perusahaan, dan memang ada dari masyarakat yang menemukan kayu yang keluar dari perusahaan tanpa dokumen resmi, namun mereka bias lolos dari pemeriksaan petugas dengan mengatasnamakan milik orang perusahaan,

Namun untuk menyikapi hal yang demikian pihak perusahaan telah membantu pihak aparat terkait, dengan cara memberikan bantuan berupa bahan material untuk membangun POS-POS jaga bagi aparat, di sepanjang jalan tersebut, agar pihak aparat bias mengontrol dan menangkap jika ada kayu yang keluar tanpa dokumen.

Pihak perusahaan menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpokasi dari pihaktertentu untuk memperkeruh permasalahan, kami dari pihak Perusahaan tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan Masyarakat maupun pemerintah, sambil menutup pembicaraan.(Edy, s)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Laman

Pengikut