Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Surat Kabar Umum Bidik Kasus

Perwakilan Jambi Edi S
CV Bikas. Diberdayakan oleh Blogger.

edi s

selamat datang di blog BIKAS Jambi By Edi S

Batang Asai

Merambung Indah tempat wisata yang romantis bagi wisatawan

Rabu, 23 Maret 2011

Pemuda Aceh Diciduk Saat Bawa Shabu

SAROLANGUN-Anggota buru sergap (buser) Satreskrim Polres Sarolangun kembali menciduk pengedar narkoba yang bernama Fajrin bin Bahar (24), seorang pemuda yang berasal dari Desa Cure Kecamatan Aceh Utara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangore Aceh Darussalam. Pelaku ditangkap pada Sabtu malam kemarin (12/3) sekitar jam 17.00 WIB di Desa Pulau Pinang Kecamatan Sarolangun.
Data yang berhasil dirangkum Sarolangun Ekspres menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan dan gerak-gerik pelaku yang mencurigakan karena “nongkrong” diantara semak-semak di Desa Pulau Pinang.
Berbekal informasi ini, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku di lokasi kejadian. Pada saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu kantong plastika narkotika jenis shabu-shabu seberat 5 gram yang disembunyikan pelaku didalam kap lampu belakang motor miliknya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah pisau bergagang yang disematkan pelaku dibagian pinggangnya.
Kabag Ops Kompol P Aritonang ketika dikonfirmasi Sarolangun Ekspres membenarkan adanya kejadian tersebut dan menerangkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun beserta barang bukti (BB) berupa 5 gram shabu-shabu, dua unit ponsel merk Nokia, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sebuah senjata tajam.
“Pelaku mengaku berasal dari Desa Cure Kecamatan Aceh Utara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangore Aceh Darussalam. Tetapi, petugas juga menemukan identitas pelaku yang beralamat di RT 21 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur,” urai Aritonang.
Diakhir pembicaraan Aritonang menyatakan, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Sarolangun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti bersalah maka pelaku akan dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Laman

Pengikut