Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Surat Kabar Umum Bidik Kasus

Perwakilan Jambi Edi S
CV Bikas. Diberdayakan oleh Blogger.

edi s

selamat datang di blog BIKAS Jambi By Edi S

Batang Asai

Merambung Indah tempat wisata yang romantis bagi wisatawan

Rabu, 16 Maret 2011

KEJARI TUNGGU SURAT KUASA KHUSUS BPK, "SIAP SELESAIKAN TEMUAN 2001-2009"



Sarolangun – Kejaksaan Negeri Sarolangun siap menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah SKPD jajaran pemerintahan Kabupaten Sarolangun yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti sehingga masih banyak dugaan penyimpangan penggunaan APBD 2001 hingga 2009 belum bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika memang BPK atau Pemkab Sarolangun kesulitan meminta pertanggungjawab sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkat temuan dugaan pelanggaran, maka kam siap membantu agar bisa di selesaiakan, baik itu melalui proses pengadilan atau dluar proses pengadilan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun R Esfarin Yuri Harsono kepada Wartawan, baru-baru ini, dan juga seperti diberitakan Koran Lokal setempat,
Ia mengatakan penyelesaian melalui proses pengadilan terkait temuan BPK yakni dengan mengarahkan persoalan yang muncul untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.”Sementara proses diluar pengadilan yakni dengan meminta pihak terkat agar melaksanakan rekomendasi BPK, dan proses penyelesaian perkara diluar proses pengadilan sudah dikenal dalam menyelesaikan suatu masalah,”katanya tanpa menjelaskan sepert I apa pelaksanaannya nanti.
Meski demikin, untuk dapat melaksanakan tersebut pihaknya berharap adanya surat kuasa khusus dari BPK sebagai landasan hukum yang kuat agar Kejaksaan bisa menyelesaikan persoalan yang muncul, mengacu aturan hukum yang berlaku.
“Jika tidak ada surat kuasa khusus dari BPK, maka kam tidak akan berani, sebab in menyangkut landasan hukum agar kam bisa melaksanakan tugas sebaik mungkin tanpa terkendala proses resmi,”jelasnya,
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti seperti apa bentuk pelanggaran yang dlakukan terkait temuan BPK tersebut, sebab selama tiga tahun lebih masa kepemimpinannya, kejaksaan tidak pernah diberikan laporan terkat temuan yang terjadi.
“Jadi kami tidak tahu seperti apa persoalan yang terjad, untuk masalah ini sebaiknya dikonfirmasikan langsung ke BPK,”tandasnya.
Disisi lain dia menjelaskan dalam menndaklanjut temuan BPK, biasanya BPK mengumpulkan seluruh SKPD bermasalah melalui Sekretaris Daerah guna membahas tindaklanjut rekomendasi yang mereka berikan, dan BPK menentukan batas waktu tindaklanjut tiap rekomendasi yang mereka sampaikan.
“Biasanya ada batasan waktu toleransi, namun saya tidak tahu batas maksimal suatu rekomendasi harus di tindaklanjuti, sebab ini kewenangan penuh BPK,”pungkasnya.
Informasi yang dirangkum Tim Bikas Sarolangun, diantara temuan BPK yang belum ditindaklanjuti dantaranya banyak temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan penyertaan modal Pemda pada BUMD serumpun Pseko Kab, Sarolangun, Dana Kupem serta surat pertanggungjawaban dana bantuan sosial di Sekretariat Daerah.
Meski tidak secara rinci, Sekretaris Inspektorat Sarolangun Haramen mengatakan, dari sejumlah temuan yang terjadi dalam penggunaan APBD terhitung tahun anggaran 2001 hingga 2009, baru temuan d Sekretariat DPRD Sarolangun dan di Dinas Kesehatan Sarolangun yang telah ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Laman

Pengikut