Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Surat Kabar Umum Bidik Kasus

Perwakilan Jambi Edi S
CV Bikas. Diberdayakan oleh Blogger.

edi s

selamat datang di blog BIKAS Jambi By Edi S

Batang Asai

Merambung Indah tempat wisata yang romantis bagi wisatawan

Rabu, 16 Maret 2011

Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan


Husein : “SK Bupati Dicueki, Surat KPK Lemah”
Sarolangun – Para pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Sarolangun yang wajib menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai program untuk mengetahui harta kekayaan pejabat negara dan perkembangannya selama menduduki jabatan.
Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Sarolangun Drs Husein Fahlevie kepada wartawan mengatakan penyerahan laporan harta kekayaan negara yang ditetapkan diberlakukan bagi pejabat yang menduduki strategis dan potensial dalam kaitan dengan keuangan.
“Mengacu surat keputusan Bupati Sarolangun nomor 293 tahun 2008, mereka yang wajib menyerahkan LHKPN diantaranya bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, kepala dinas, kepala badan, pimpinan badan usaha milik daerah, bendahara pengelola keuangan di tiap SKPD dan juga anggota DPRD harus menyerahkan LHKPN ke KPK, semua pejabat tersebut terdapat 88 orang,”katanya baru-baru ini.
Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini belum ada satupun dari 88 orang pejabat tersebut yang menyerahkan LHKPN, padahal permintaan penyerahan LHKPN itu sesuai permintaan langsung dari KPK kepada Pemkab Sarolangun mengacu surat nomor B.1137/01/V/2008 yang ditandatangani Direktur Pencegahan KPK M Samsa Ardi Sasmita.
”Tidak hanya pejabat, bahkan Bupati pun tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya,”katanya tanpa menjelaskan bupati mana yang di maksud, apakah itu mantan Bupati Sarolanggun Drs H Hasan Basri Agus yang saat ini telah menjabat sebagai gubernur, atau itu bupati yang menjabat saat ini yakni Drs H Cek Endra.
Disinggung tentang sangsi bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN tersebut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti, sebab dalam surat yang disampaikan ke Pemkab Sarolangun KPK tidak menjelaskan secara dasar hukum yang kuat tentang sangsi yang akan diberikan bagi pejabat yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan masing-masing.
“Dalam surat yang kami terima tidak di jelaskan dasar hukum terkait penyerahaan harta kekayaan, yang ada dalam surat tersebut hanya untuk menindaklanjuti kunjungan kerja pejabat KPK ke Provinsi Jambi maka mereka meminta agar seluruh pejabat pemerintah daerah di Jambi, termasuk Sarolangun diminta menyerahkan harta kekayaan. Mungkin karena surat dari KPK lemah, seluruh pejabat enggan menindaklanjuti surat yang telah kami sampaikan ke pejabat tersebut,”tandasnya.
Hal lain yang membuat pihaknya kesulitan untuk memenuhi permintaan KPK agar seluruh pejabat di Sarolangun bisa segera menyerahkan laporan harta kekayaannya akibat tidak adanya petunjuk lanjutan dari KPK terkait langkah apa yang harus mereka lakukan guna mendesak pejabat bersangkutan.
“Padahal Surat keputusan Bupati tentang penentuan pejabat yang wajib menyerahkan laporan harta kekayaan ini sudah kami kirimkan ke KPK,karena tidak ada petunjuk lanjutan maka kami kesulitan untuk menindaklanjuti keinginan KPK”ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Laman

Pengikut