Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Surat Kabar Umum Bidik Kasus

Perwakilan Jambi Edi S
CV Bikas. Diberdayakan oleh Blogger.

edi s

selamat datang di blog BIKAS Jambi By Edi S

Batang Asai

Merambung Indah tempat wisata yang romantis bagi wisatawan

Rabu, 16 Maret 2011

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus tepat sasaran


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara konsep mencakup komponen untuk biaya operasional non personel hasil studi Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas). Namun karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah.
Oleh karena itu keterbatasan dana BOS dari pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah/madrasah/ponpes dan kesejahteraan guru harus dibiayai  dari sumber lain, dengan prioritas utana dari sumber pemerintah, pemerintah daerah dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu.
Dalam Rangka Penuntasan Wajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses, peningkata mutu, relevansi dan daya saing dan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun yang bermutu adalah program BOS.  Melalui Program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun, maka setiap pelaksanaan program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
BOS harus  menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan Wajar 9 Tahun.
Melalui BOS tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ponpes.
Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
Kepala  sekolah/madrasah/ponpes mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan tidak berpotensi untuk melanjutkan sekolah yang ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga apabila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat untuk melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
Sekolah yang telah menyatakan telah menerima BOS dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, dengan hak dan kewajiban sebagai berikut :
Apabila di sekolah/madrasah/ponpes tersebut terdapat siswa miskin, maka sekolah/madrasah/ponpes diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan/sumbangan/iuran seluruh siswa miskin. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain. Dengan demikian, sekolah/madrasah/ponpes tersebut menyelenggarakan pendidikan gratis terbatas. Bila dana BOS cukup membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah/madrasah/ponpes, maka otomatis sekolah/madrasah/ponpes tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan gratis. Bagi sekolah/madrasah/ponpes yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana bos digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimun senilai dana BOS yang diterima sekolah/madrasah/ponpes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Laman

Pengikut